Tata Cara Permohonan Baptis
PENJELASAN, KETENTUAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR SAKRAMEN BAPTIS (ANAK DAN DEWASA)
A.Pemahaman
Sakramen, secara umum, adalah alat pelayanan yang dikhususkan di dalam pekerjaan penyelamatan Allah, yaitu sebagai penyataan dan pemeliharaan iman. Gereja-gereja Kristen Jawa (GKJ) memberlakukan dua sakramen, yaitu Sakramen Baptis dan Sakramen Perjamuan.
Sakramen Baptis merupakan alat pelayanan dengan air sebagai unsur dasar yang melambangkan dan menunjukkan :
(1) pembasuhan manusia dari dosanya oleh darah Kristus,
(2) pengampunan dosa,
(3) pembenaran/pemulihan atas manusia oleh Allah, dan
(4) kelahiran baru.
Setiap orang, baik anak (0-14 tahun) maupun usia yang lebih dewasa (16 dan seterusnya), yang mau menerima penyelamatan Allah dapat dibaptis. GKJ melayankan Sakramen Baptis dengan cara dipercik (pencurahan air di atas kepala). Sakramen dilayankan dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus – yang berarti bahwa Sakramen Baptis terjadi di dalam pekerjaan penyelamatan Allah. Sakramen Baptis hanya perlu dilayankan 1 kali seumur hidup atas diri setiap orang.
B.Ketentuan
B.1. Sakramen Baptis Anak
1.Sakramen Baptis Anak adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada anak berdasarkan Perjanjian Anugerah Anak dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan percaya orang tua / walinya.
2.Usia untuk menerima Sakramen Baptis Anak adalah di bawah 15 tahun. Jika anak sudah berusia 15 tahun dan belum dibaptis, maka yang bersangkutan diharapkan mengikuti katekisasi hingga nantinya akan menerima Sakramen Baptis Dewasa.
3.Kedua atau salah satu orang tua / walinya yang sah adalah warga dewasa GKJ Bekasi Timur, dan tidak sedang dalam pamerdi.
4.Jika salah satu orang tua / walinya bukan warga GKJ Bekasi Timur atau bukan warga Gereja (beragama lain), orang tua / wali yang bersangkutan wajib menyatakan persetujuan secara tertulis yang menyatakan tidak keberatan anaknya menerima Sakramen Baptis di GKJ Bekasi Timur.
5.Jika kedua orang tua / walinya adalah warga Gereja lain, maka diperlukan Surat Titipan Pelayanan Sakramen Baptis dari Gereja asal kedua orang tua / wali yang bersangkutan. Surat Titipan tersebut isinya menyatakan permohonan penitipan pelayanan Sakramen Baptis bagi anak dari kedua orang tua / wali yang bersangkutan, dengan kop surat Gereja dan tanda tangan serta stempel Majelis Gereja.
6.Anak yang telah menerima Sakramen Baptis yang dilayankan oleh Majelis GKJ Bekasi Timur akan dicatat sebagai warga GKJ Bekasi Timur, kecuali anak yang menerima Sakramen Baptis dengan Surat Titipan.
7.Majelis akan memberikan Surat Tanda Sakramen Baptis. Surat tersebut diakui secara sah dalam administrasi kependudukan negara sebagai bukti bahwa anak yang bersangkutan telah sah beragama (menganut agama) Kristen.
B.2. Sakramen Baptis Dewasa
1.Sakramen Baptis Dewasa adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada orang dewasa yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamatnya.
2.Usia untuk menerima Sakramen Baptis Dewasa adalah 16 tahun ke atas.
3.Yang bersangkutan telah menyelesaikan katekisasi di GKJ Bekasi Timur. Jika yang bersangkutan menyelesaikan katekisasi di GKJ lain, perlu ada surat dari Majelis GKJ tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan katekisasinya. Dan jika yang bersangkutan menyelesaikan katekisasi di Gereja lain (non-GKJ), perlu ada surat dari Gereja tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan katekisasinya. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan khusus untuk menyelaraskan ajaran/materi katekisasi Gereja tersebut dengan ajaran/materi katekisasi GKJ.
4.Yang bersangkutan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja, setelah melalui percakapan pastoral secara khusus.
5.Seorang yang telah menerima Sakramen Baptis yang dilayankan oleh Majelis GKJ Bekasi Timur akan dicatat sebagai warga GKJ Bekasi Timur.
6.Majelis akan memberikan Surat Tanda Sakramen Baptis. Surat tersebut diakui secara sah dalam administrasi kependudukan negara sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan telah sah beragama (menganut agama) Kristen.
C.Persyaratan dan Prosedur
1.Menyampaikan secara lisan keinginan untuk menerima Sakramen Baptis kepada Penatua dan Diaken di kelompok pelayanannya.
2.Mengisi Formulir Pendaftaran Sakramen Baptis dan melampirkan fotokopi Akte Kelahiran.
3.Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan, jika salah satu orang tua / wali dari anak yang akan menerima Sakramen Baptis bukan warga GKJ Bekasi Timur atau bukan warga Gereja (beragama lain).
4.Melampirkan Surat Titipan Pelayanan Sakramen Baptis dari Gereja asal kedua orang tua / wali yang bersangkutan, jika keduanya adalah warga Gereja lain.
5.Melakukan percakapan pastoral dengan Penatua dan Diaken di kelompok pelayanannnya. Penatua dan Diaken akan memberikan pesan/catatan pastoral pada formulir, dan akan membubuhkan tanda tangan.
6.Formulir yang telah diisi, dilengkapi, dan ditandatangani diserahkan ke Sekretariat Gereja paling lambat pada tanggal yang disebutkan dalam Warta Gereja.
7.Majelis akan mewartakan rencana pelayanan Sakramen Baptis di Warta Gereja sebanyak dua kali, pada dua Minggu berturut-turut.
8.Majelis akan mengundang keluarga atau pribadi yang akan menerima Sakramen Baptis untuk mengikuti Gladi Bersih Sakramen Baptis, melalui Warta Gereja pada Minggu sebelum dilayankannya Sakramen Baptis.